WNA yang sedang menerima vaksin di Indonesia - Image from ANTARA News
Bolong.id - Pemerintah mewajibkan orang-orang yang bepergian jarak jauh melalui laut, darat dan udara suntik vaksin COVID-19 sebelum masuk Indonesia.
Dilansir dari 千岛企服 pada Jumat (20/08/2021), warga asing dan WNI yang telah divaksinasi di luar negeri dapat segera mendatangi klinik yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk memverifikasi catatan vaksinasinya sehingga dapat menggunakan sertifikat vaksin di Indonesia.
Individu yang ingin memverifikasi catatan mereka harus pergi ke klinik yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk tes serologis untuk mendeteksi keberadaan antibodi COVID-19, dan kemudian mengunggah kartu vaksinasi luar negeri mereka dan memasukkan nomor paspor mereka di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, seorang pejabat senior pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan bahwa peraturan tersebut harus diberlakukan dalam bulan ini.
Klinik, termasuk klinik yang dikelola swasta, yang memiliki outlet di Bali, Jakarta, Batam dan Surabaya di mana banyak orang asing tinggal, akan menyediakan layanan untuk warga asing. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement